Ditangkap KPK, Bupati Penajam Paser Utara Tercatat Punya Harta Rp 36,7 Miliar

Laporan: Samsudin
Kamis, 13 Januari 2022 | 10:27 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud/net
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu (12/1). Dalam operasi senyap kali ini, KPK mengamankan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan 10 orang lainnya.

Kini, Bupati Abdul Gafur Mas'ud masih dilakukan pemeriksaan oleh tim KPK. Penangkapan Abdul Gafur diduga terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

"Sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (13/1).

Para pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

Harta Abdul Gafur

Abdul Gafur tercatat punya harta Rp 36,7 miliar. Dilihat dari laman e-LHKPN KPK, Kamis (13/1/2022), Abdul Gafur tercatat melaporkan hartanya pada 26 Februari 2021. Laporan itu berisi daftar harta Abdul Gafur pada 2020.

Dalam LHKPN tersebut, Abdul Gafur tercatat punya 10 bidang tanah dan bangunan di Balikpapan hingga Jakarta. Total nilai tanah dan bangunan Abdul Gafur berjumlah Rp 34.295.376.075 (Rp 34 miliar).

Dia juga tercatat memiliki empat unit alat transportasi seharga total Rp 509.000.000. Selain itu, Abdul Gafur melaporkan dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000 (Rp 1,3 miliar) serta kas dan setara kas Rp 546.000.000. Dia tercatat tidak memiliki utang.sinpo

Komentar: