Komnas HAM Membabi Buta Bela Herry Wirawan, Punya Empati Ke Korban Gak Sih?

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 13 Januari 2022 | 16:41 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman/net
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman/net

SinPo.id - Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1) berlangsung. Sejumlah legislator senayan mencecar Komnas HAM yang dinilai terlalu membabi buta membela pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai Komnas HAM terlalu membabi buta ketika merespon kasus hukuman mati. Menurutnya, predator seksual terhadap anak lebih pantas mendapat hukuman tembak di kepala.

"Untuk predator seksual apalagi terhadap anak ya saya setuju orangnya ditembak kepalanya, itu bajingan predator seperti itu memang harus dihukum mati," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Habiburokhman mengatakan pernyataan Komnas HAM seperti tidak memiliki empati terhadap keluarga korban. Hal tersebut tentu sangat melukai hati keluarga korban.

"Pernyataan Kommnas HAM ini kayak gak ada empatinya. Kita sangat menyayangkan," katanya.

Politis Gerindra itu menjelaskan bila Komnas HAM ingin mengkampanyekan penolakan terhadap hukuman mati. Maka, ada momen tertentu untuk menyampaikan itu.

"Sudahlah kalau dia tidak sepakat hukuman mati kan ada momennya menyampaikan, kayak kemarin ketika bahas KUHP sampaikan, dalam penjelasan RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu," jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1).

Beka mengungkapkan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights)," tandasnya.sinpo

Komentar: