Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangani Kasus Denny Siregar

Laporan: Jihan Nabila
Kamis, 13 Januari 2022 | 21:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Jihan Nabila (Sinpo.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Jihan Nabila (Sinpo.id)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya bakal menangani kasus Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian. Perkara yang telah berusia 18 bulan merupakan limpahan dari Polda Jawa Barat.

"Iya akan ditangani secara profesional," tegas Zulpan saat dikonfirmasi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Saat ini, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya. Hanya saja ia belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor. 

"Belum bisa saya sampailan tetapi saya menyampaikam pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ungkap Zulpan. 

Lebih lanjut, alasan pelimpahan kasus ujaran itu karena tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus ini kembali dipertanyakan oleh khalayak. Alasannya, penanganan kasus itu terkesan lama. 

Sedangkan kasus serupa yang dialami Habib Bahar Smith diproses dengan cepat, bahkan sudah dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Barat. Kini kasus itu berlabuh ke Polda Metro Jaya setelah sempat mampir di Polda Jawa Barat dan konon sempat dikirim ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus itu adalah karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga dengan demikian, pihaknya sudah tidak lagi menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut.

"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan)," kata Ibrahim Rabu (5/1).

Kemudian terkait penanganan yang berlangsung lama, menurut Ibrahim, seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan. Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka. 

"Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," jelas Ibrahim.sinpo

Komentar: