Tok! Korupsi LPEI, Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 14 Januari 2022 | 10:44 WIB
Kejagung kembali tetapkan dua petinggi LPEI tersangka korupsi/net
Kejagung kembali tetapkan dua petinggi LPEI tersangka korupsi/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam siaran pers terbaru yang dilakukan Kejagung menyebutkan ada dua orang tersangka kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu.

"Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi, dari empat orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,"kata Leonard di Jakarta, Kamis (13/1).

Keduanya yaitu PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 s/d 2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 s/d 2018.

Kemudian DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II periode April 2015 s/d Januari 2019.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan," ujar Leonard.

Leonard menjelaskan, PSNM dan DSD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022.

Kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana dengan pasal primaer, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian subsider, Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ditetapkannya dua orang tersangka, maka saat ini tersangka terkait dugaan tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 sebanyak tujuh orang," kata Leonard.

"Sampai dengan saat ini tim penyidik Kejagung masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lainnya," lanjutnya.

Dalam perkara ini, pada hari Kamis 6 Januari penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksa II LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019.

Kemudian Josef Agung Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016, Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesai dan Suryono selaku Direktur Jasa Mulia Indonesai, PT Mulia Walet Indonesai dan PT Borneo Wallet Indonesia.sinpo

Komentar: