Jokowi Siap Tunjuk Kepala Daerah IKN Baru, Pansus: Jabatanya Setingkat Menteri

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 14 Januari 2022 | 12:44 WIB
Wakil Ketua Pansus IKN, Saan Mustopa/SinPo
Wakil Ketua Pansus IKN, Saan Mustopa/SinPo

SinPo.id - Kepala daerah ibu kota negara (IKN) yang baru nanti rencananya akan ditunjuk langsung oleh presiden. Posisi jabatan kepala daerah IKN itu disebut setingkat menteri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN Saan Mustopa kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

"Kalau untuk soal status kekhususan IKN memang untuk kepala daerahnya itu setingkat menteri dan itu diangkat oleh presiden," ujar saan.

Saan mengungkapkan seluruh anggaran yang akan digunakan oleh pemerintahan daerah di IKN sepenuhnya akan berasal dari APBN. Sehingga, anggaran IKN sepenuhnya akan disusun dari pemerintah pusat.

"Terkait dengan pengangarannya pun mereka menggunakan penganggaran APBN, jadi dari pusat semuanya," ungkap Saan.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan IKN tidak memiliki DPRD tingkat provinsi dan kabupaten. Representasi politik IKN hanya dari DPR dan DPD.

"Representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten," tandasnya.sinpo

Komentar: