Jokowi Siap Tunjuk Kepala Daerah IKN Baru, Pansus: Jabatanya Setingkat Menteri
SinPo.id - Kepala daerah ibu kota negara (IKN) yang baru nanti rencananya akan ditunjuk langsung oleh presiden. Posisi jabatan kepala daerah IKN itu disebut setingkat menteri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN Saan Mustopa kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
"Kalau untuk soal status kekhususan IKN memang untuk kepala daerahnya itu setingkat menteri dan itu diangkat oleh presiden," ujar saan.
Saan mengungkapkan seluruh anggaran yang akan digunakan oleh pemerintahan daerah di IKN sepenuhnya akan berasal dari APBN. Sehingga, anggaran IKN sepenuhnya akan disusun dari pemerintah pusat.
"Terkait dengan pengangarannya pun mereka menggunakan penganggaran APBN, jadi dari pusat semuanya," ungkap Saan.
Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan IKN tidak memiliki DPRD tingkat provinsi dan kabupaten. Representasi politik IKN hanya dari DPR dan DPD.
"Representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten," tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu