Pria Penendang Sesajen Di Semeru Ditetapkan Jadi Tersangka, HF: Kami Minta Maaf

Laporan: Samsudin
Jumat, 14 Januari 2022 | 14:12 WIB
Pria penendang sesajan diamankan polisi/net
Pria penendang sesajan diamankan polisi/net

SinPo.id - Polisi berhasil menangkap pria penendang sesajen di lokasi erupsi Erupsi bernama Hadfana Firdaus (32). Hadfana ditangkap di gang Dorowati, Pringgolayan, banguntapan, Bantul, Yogyakarta.

Usai diamankan polisi, Hadfana yang merupakan warga Lombok, NTB itu pun menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya ke seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan tidak terpuji yang telah dilakukan.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujarnya singkat di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).

Atas perbuatanya, Polda Jawa Timur menetapkan Hadfana Firdaus sebagai tersangka. Hadfana dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).

Dengan pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya ketahui, sebuah video berdurasi sekitar 30 detik terjadi pada Jumat 7 Januari 2022 viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di tepi sungai aliran lahar dingin Gunung Semeru, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Video itu memperlihatkan seorang pria dengan mengenakan tutup kepala hitam dan rompi hitam mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Terdapat dua sesajen, yakni buah dan nasi yang masing-masing berada di wadahnya.

Tak lama kemudian, pria tersebut membuang sesajen itu dengan cara di lempar dan ditengah.

"Inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut dan langsung melempar dan menendang sesajen.sinpo

Komentar: