Telisik Uang Sitaan Rp 1,5 Miliar, KPK Periksa Alex Noerdin Dan Istri Dodi ?

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 14 Januari 2022 | 15:01 WIB
Dodi Reza mencium tangan ayahandanya Alex Noerdin/net
Dodi Reza mencium tangan ayahandanya Alex Noerdin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana yang diduga diterima tersangka Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman dilakukan pada hari Kamis (13/1) dengan memeriksa enam saksi, yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang juga merupakan ayah Dodi, Erini Mutia Yufada selaku istri Dodi.

Lalu saksi lainya, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha yaitu Yuswanto, Advokat Soesilo Aribowo, serta Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa.

"Keenam saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka DRA saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Jakarta dan dugaan adanya aliran dana yang diterima tersangka DRA," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (14/1).

Ali menjelaskan pemeriksaan saksi bertempat di tiga lokasi yang berbeda. Alex Noerdin di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, sedangkan Yuswanto, Sandy Swardi, dan Erlin Rose Diah Arista di Satbrimobda Sumatera Selatan, serta Soesilo Aribowo dan Erini Mutia Yufada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali menambahkan, kepada pada empat orang saksi dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran dana yang diterima Dodi.

Sedangkan, dua orang saksi lainnya dilakukan pendalaman terhadap uang sitaan Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka Dodi Reza Alex saat penangkapan, yakni kepada Alex Noerdin dan Soesilo Aribowo.

Diketahui, dalam perkara ini selain Dodi Reza Alex  yang merupakan Bupati Muba nonaktif, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari sebagai tersangka.

Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada saat itu didapati uang sebesar 1,5 miliar dari tangan ajudan sang Bupati.

Selanjutnya, disusul dengan tiga tersangka lainnya ditangkap di Musi Banyuasin, dengan barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 270.000.000.

Sedangkan Suhandy (SUH) diketahui merupakan pihak swasta (kontraktor) PT Selaras Simpati Nusantara, yang diduga pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.sinpo

Komentar: