Gubernur Sumut Edi Rahmayadi Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Kasus Gratifikasi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 14 Januari 2022 | 17:08 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi/net
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan gratifikasi terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/1).

Namun, Ali Fikri menyampaikan, terkait laporan yang masuk ke KPK, pijaknya akan menelaah dan memverifikasi data dan bukti dalam laporan tersebut.

"Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” ucap Ali.

Sebelumnya, pada Kamis (13/1) Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki melaporkan Gubernur Sumut  Edy Rahmayadi ke KPK.

Pihaknya meminta lembaga antirasuah untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Edy Rahmayadi dan juga meminta KPK mengecek harta kekayaannya.

“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang),

Ismail menambahkan, pihaknya juga meminta KPK untuk memeriksa dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Edi Rahmayadi, hal itu menurutnya penting untuk menjaga integritas KPK.sinpo

Komentar: