Pimpinan DPR Kembali Tegaskan RUU TPKS Akan Disahkan 18 Januari

Selesai Dibahas Di Rapim Bareng Bamus

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 14 Januari 2022 | 12:44 WIB
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Jihan/SinPo
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Jihan/SinPo

SinPo.id - Pimpinan DPR mengkonfirmasi pihaknya telah selesai menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (13/1) membahas RUU TPKS.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/1).

Dasco mengungkapkan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di rapat sidang paripurna DPR pada Selasa (18/1) mendatang.

"Rapim dan bamus sudah terselenggara pada hari Kamis kemarin," katanya.

"Insya Allah pada hari Selasa kita akan tetapkan RUU TPKS sebagai (rancangan) undang-undang (inisiatif DPR) dan akan dibahas antara pemerintah dan DPR secepatnya," tambah Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan, selanjutnya DPR bersama pemerintah akan membahas RUU tersebut secepatnya.

"Akan dibahas antara pemerintah dan DPR secepatnya," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU TPKS ini akan disahkan pada 18 Januari mendatang sebagai RUU inisiatif DPR.

Menurut Puan, RUU TPKS mesti segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum yang melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual. Puan mengatakan, berbagai peristiwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir merupakan bukti bahwa RUU TPKS mendesak disahkan.

"Saya sudah melihat dari tahun 2016 (RUU) ini maju mundur-maju mundur sampai akhirnya kejadian-kejadian akhir-akhir ini kemudian membukakan mata kita semua di seluruh Indonesia ini," kata Puan, Rabu (12/1).

"Bahwa ya sudah harus ada satu payung hukum yang kemudian bisa menjaga dan mengayomi serta membuat rasa aman bagi kita, bukan hanya perempuan, tapi juga bangsa Indonesia, artinya negara hadir," tegas Puan.sinpo

Komentar: