Siap-siap! Kejagung Mulai Usut Dugaan Kerugian Negara Di Proyek Kemhan 2015

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 14 Januari 2022 | 18:55 WIB
Kejagung akan selidiki kerugian negara pada proyek Kemhan 2015/ist
Kejagung akan selidiki kerugian negara pada proyek Kemhan 2015/ist

SinPo.id - Proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi polemik. Sebab diduga proyek tersebut merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun.

Hal itu diungkapkanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan Kejagung sudah melaksanakan penyelidikan kasus ini selama satu minggu dan sudah memeriksa beberapa pihak sebagai saksi.

"Kita sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun terhadap beberapa orang di Kemenhan," kata Febrie Adriansyah dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (14/1).

"Pada kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 jelajah pada tahun 2015, jumlah saksi yang kita periksa ada 11 orang," Febrie menambahkan.

Febrie menjelaskan, bahwa bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan dan menjadi prioritas penyelesaian. Hal itu tertuang dalam Surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari dengan nomor print 08.

"Kemarin telah kita lakukan expose dan peserta Expose berpendapat bahwa bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan dan ini menjadi prioritas penyelesaian bagi kita," tutupnya.

Dalam melakukan penyelidikan, Febrie menjelaskan, Tim Jaksa melakukan koordinasi dan diskusi kepada pihak-pihak yang dapat menguatkan dalam pencarian alat bukti salah satunya adalah auditor rekan-rekan kami di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sehingga kita dapat masukkan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP," ucapnya.

Febrie menyebut, indikasi kerugian negara yang ditemukan dari hasil diskusi dengan auditor diperkirakan sekitar 500 miliar lebih dan 20 juta US Dollar.

"Kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar lebih. Ada potensi karena sudah kita diduga tadi, yaitu sebesar 20 juta US Dollar," tambahnya.

Selain itu juga dalam penyelidikan ini, didukung dengan dokumen-dokumen lain yang dijadikan barang bukti seperti kontrak dokumen-dokumen dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan satelit.

Namun, Febrie menambahkan, yang menjadi masalah dalam proses tersebut adalah tim Jaksa menemukan beberapa perbuatan melawan hukum yaitu salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik.

"Bahkan saat kontrak dilakukan ini anggarannya pun belum tersedia di Kemenhan pada tahun 2014," ungkap Febrie.

"Ketika dilakukan penyewaan ternyata satelit tidak berfungsi dan spesifikasinya tidak sama. Jadi masih ada tenggang waktu 3 tahun tetapi dilakukan penyewaan, hingga di sini kita melihat ada perbuatan melawan hukum," tutupnya.sinpo

Komentar: