PKS Tantang KPK Usut Laporan Dosen UNJ Terhadap Dua Putra Jokowi

Laporan: Ari Harahap
Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:49 WIB
Mardani Ali Sera/net
Mardani Ali Sera/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan berani mengusut laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikutip dalam diskusi daring yang bertajuk 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?' di kanal YouTube pribadinya, Sabtu (15/1).

"Ini menjadi testing seberapa efektif, seberapa adil, dan seberapa kita mampu mengukuhkan Indonesia sebagai negara hukum dengan menganggap korupsi sebagai extraordinary crime," ujar Mardani.

Mardani menjelaskan, walaupun laporan ini nantinya ternyata tidak terbukti. Akan tetapi, hal tersebut bisa menjadi bukti bahwa semua warga negara sama kedudukan di mata hukum.

"Karena kalau ini ditindaklanjuti dan misal tidak terbukti menurut saya ini sudah menjadi pembelajaran yang baik bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum," jelasnya.

Mardani mengaku tidak mengenal Ubedilah secara pribadi. Namun, dia mengapresiasi keberanian dosen UNJ tersebut melaporkan dua putra Presiden Jokowi.

"Mudah-mudahan datanya kuat, konstruksi hukumnya kuat, sehingga KPK punya alasan untuk menindaklanjuti," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengenai dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep selaku putra Presiden Jokowi.


Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (10/1).

Ali menjelaskan verifikasi penting dilakukan guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," terang Ali.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.sinpo

Komentar: