Penendang Sesajen Ditangkap, Rektor UIN Yogyakarta Minta Masyarakat Maafkan HF

Laporan: Ari Harahap
Sabtu, 15 Januari 2022 | 19:29 WIB
Pria penendang sesajen ditangkap polisi/dok humas Polda Jatim
Pria penendang sesajen ditangkap polisi/dok humas Polda Jatim

SinPo.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap Hadfana Firdaus, penendang sesajen di gunung semeru, Lumajang, Jawa Timur dihentikan.

Dia juga berharap masyarakat Indonesia khususnya warga Kabupaten Lumajang dapat memaafkan kelakuan Hadfana tersebut.

"Saya Rektor UIN meminta warga Indonesia, pemerintah terutama Kabupaten Lumajang, tolong semuanya memaafkan saudara Hadfana Firdaus," ujar Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1).

Menurut Al Makin sikap memaafkan ini perlu diambil sebagai cerminan bangsa yang memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika.

"Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf mungkin keliru, menendang sesajen," jelasnya.

Dia mengungkapkan dibandingkan kasus penendang sesajen di Gunung Semeru, banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas. Namun, tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ungkapnya.

Data pelanggaran itu diperolehnya ketika masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, antara lain, saat meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.

"Banyak sekali, dari kelompok-kelompok minoritas, menderita karena kita sendiri, serta ternyata tak semuanya masuk pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya, Hadfana Firdaus diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga sejak 2008.

Saat itu ia mengambil Prodi Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah. Namun ia tak melanjutkan studi karena tak membayar uang kuliah di tahun 2011-2012. Ia dipastikan drop out (DO) pada tahun akademik tahun 2013-2014.

Polda Jawa Timur telah menetapkan Hadfana sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).sinpo

Komentar: