Kasus Satelit Kemenhan 2015, MAKI: Seharusnya Kejagung Tidak Ada Kendala

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 17 Januari 2022 | 12:21 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/net
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/net

SinPo.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendukung dan akan mengawal kasus yang sedang di tangani Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni kasus dugaan pelanggaran hukum di balik proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.

"MAKI mendukung penuh upaya Pak Mahfud MD dan Kejaksaan Agung dalam usahanya membongkar dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1).

"Saya juga akan mengawal, bagaimana proses ini supaya bisa cepat tertangani dan jika ditemukan dua alat bukti oleh Kejagung segera penetapan tersangka dan juga langsung segara dibawa ke pengadilan," ungkapnya.

Bonyamin menilai, kasus yang melibatkan oknum TNI ini seharusnya tidak akan mengalami kendala dalam penyelesaiannya. Karena dalam proses penyelidikan, Kejagung melakukan konektivitas dengan Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil).

"Tentunya kalau ini melibatkan oknum TNI, maka dibentuk tim koneksitas dan mestinya Kejaksaan Agung tidak akan mendapatkan kendala karena sudah ada Jampidmil," ucap Bonyamin.

"Jadi ini mestinya segera akan bisa dituntaskan proses penyidikan yang kalau perlu dengan sistem koneksitas oleh Kejagung sudah jelas melakukan rencana yang tidak akan mendapatkan kendala," tambahnya.

Bonyamin menduga terjadi mark up dalam pembelian satelit slot orbit 123 derajat bujur timur, karena seharusnya pengadaan satelit tersebut merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan Kemhan yang tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit itu.

Selain menyelidiki dugaan mark up, Boyamin meminta Kejagung mendalami pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang semestinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan bukan Kemhan.

"Nah ini juga perlu didalami oleh Kejagung kalau memang bukan kewenangan dari Kementerian Pertahanan, maka ya mestinya dinyatakan bukan kewenangannya, selain ini tidak tersedia anggaran dan juga bisa jadi nilainya juga bisa ada mark up karena apa pun ini bisa jadi tendernya juga bermasalah pengadaannya," tutupnya.sinpo

Komentar: