Jaksa Agung Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 21,2 Triliun Dari Kasus Korupsi-TPPU

Laporan: Ari Harahap
Senin, 17 Januari 2022 | 16:36 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin/Net
Jaksa Agung ST Burhanudin/Net

SinPo.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengklaim telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar Rp 21, 2 triliun dari pidana khusus (Pidsus) Tindak pidana korupsi dan Pencucian Uang.

Selain itu juga, Kejagung telah melakukan penyelamatan lain sebesar USD 763 .080 dan SGD 32.90.

"Terkait penyelamatan aset negara sebesar Rp 21,2 triliun dan USD 763,080 dan SGD 32,90," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Gedung Senayan, Senin (17/1).

Selain itu Burhanudin juga memaparkan bahwa kejaksaan telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan memiliki kerugian keuangan negara cukup besar.

"Kasus Jiwasraya dengan kerugian keuangan negara mencapai 16 triliun lebih kasus Asabri dengan kerugian negara mencapai 22 triliun," ucapnya.

Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, juga melakukan inisiasi penanganan perkara korupsi pertama kali merugikan perekonomian negara seperti import Eksil yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 492 tanggal 8 Desember 2021.

"Terhadap Irianto selaku direktur Fleming Indo Batam dan pengurus PT Better dan Indoprima," tambahnya.

Sementara itu, capaian Kinerja Kejagung pada 2021 hampir seluruhnya berada di atas 100 persen.

"Pertama meningkatkan akuntabilitas dan integritas aparat kejaksaan agung, Kedua kinerja meningkatkan integritas, Ketiga terwujudnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Keempat meningkatnya keberhasilan penanganan Perkara pidana, Kelima meningkatkan pengembangan aset dan kerugian negara," pungkas Burhanuddin.sinpo

Komentar: