Jaksa Agung Sebut Penuntasan Kasus HAM Berat Paniai Terobosan Kebuntuan Hukum

Laporan: Ari Harahap
Senin, 17 Januari 2022 | 17:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin/net
Jaksa Agung ST Burhanuddin/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyebut kejaksaan telah melakukan penyelidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai pada tahun 2014.

"Berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Nomor print 79 tanggal 3 Desember 2021 tentang penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014," kata Jaksa Agung  ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Gedung Senayan, Senin (17/1).

Burhanudin mengungkapkan, hal ini merupakan terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dalam penanganan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia, khususnya yang terjadi di Paniai.

Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di Papua 2014 lalu. Penyidikan itu dimulai sejak awal Desember tahun lalu dan dikerjakan oleh 22 jaksa senior.

Dalam catatan Akhir tahun 2021 Kejaksaan Agung, Penuntasan HAM berat menjadi salah satu dari sembilan rencana program prioritas Kejaksaan di tahun 2022. Burhanuddin berjanji pada tahun 2022 ini akan menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin pada catatan akhir tahun 2021 yang disampaikan secara tertulis, Sabtu (1/1).

Presiden Joko Widodo juga pernah meminta agar kasus kekerasan yang disertai penembakan warga sipil di Pania, Papua, pada Desember 2014 lalu diusut dan dituntaskan.

Jokowi menyatakan permintaan tersebut di hadapan masyarakat Papua pada Perayaan Natal Nasional di Stadion Mandala, Jayapura pada 2014 silam.sinpo

Komentar: