Paripurna Pengesahan RUU IKN Dan TPKS Dihadiri 305 Anggota Legislator

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 18 Januari 2022 | 11:11 WIB
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022/SinPo/Ari
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022/SinPo/Ari

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan menjadi undang-undang, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan jadi inisiatif DPR dihadiri sebanyak 305 dari 575 anggota DPR.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Lodewijk Paulus serta Muhaimin Iskandar.

"Menurut catatan dari kesekretariatan jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 77 orang fisik 190 virtual dan beberapa orang izin sehingga jumlahnya 305 orang," kata Puan membuka rapat di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

"Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-13, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjut Puan.

Diketahui, DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022, Selasa siang (18/1).

Berdasarkan agenda dari Kesetjenan DPR-RI, agenda pertama yakni; Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Sementara agenda selanjutnya yakni pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN).sinpo

Komentar: