KPK Peringatkan Saksi Kasus Korupsi Yang Menjerat Walikota Bekasi Kooperatif

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Januari 2022 | 11:49 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi yang terkait dengan kasus korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi untuk bersikap kooperatif dan bersikap jujur selama pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

Hal itu untuk mempermudah proses pengumpulan informasi dan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif hadir dan jujur," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (18/1).

Ali menjelaskan, KPK akan terus melakukan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Rahmat Effendi. Lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Saya kira siapapun jika kemudian berhubungan dengan perkara, diduga mengetahui, mengalaminya sendiri terkait dengan seluruh rangkaian perkara ini, pasti akan dipanggil," ucap Ali.

Diketahui, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi ini, KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang sebagai barang bukti. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.sinpo

Komentar: