Pimpinan DPR: Pembahasan RUU IKN Dilakukan Dengan Efisien, Tidak Tergesa-gesa

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 18 Januari 2022 | 11:58 WIB
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/SinPo/Halida
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/SinPo/Halida

SinPo.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan dengan efisien dan tidak terlalu tergesa-gesa.

"Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa, nanti seperti RUU TPKS juga, IKN juga kita lakukan dengan efisien," ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Dasco mengungkapkan selama masa reses, Pansus RUU IKN tetap bekerja dan pembahasan-pembahasan yang dilakukan juga berjalan secara dinamis.

"Dimana seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal ke pasal, dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). RUU IKN baru dapat efektif berlaku setelah diumumkan melalui berita negara oleh pemerintah.

"Ya nanti kan akan diumumkan oleh pemerintah melalui berita negara, setelah itu baru efektif berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dan pemerintah melakukan pembahasan RUU IKN hingga Selasa (18/1) dini hari di Ruang Rapat Pansus, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai peraturan DPR untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II, apakah bisa kita setujui?” kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat tersebut.

“Setuju,” jawab para peserta rapat dan Doli pun langsung mengetuk palu tanda kesepakatan.

Sebelum pengambilan kesepakatan tingkat pertama, raker telah mendengarkan laporan panitia kerja RUU IKN yang disampaikan Ketua Panja Saan Mustopa, pandangan mini masing-masing fraksi dan DPD serta pemerintah.sinpo

Komentar: