UU IKN: Otorita Nusantara Mulai Beroperasi Paling Lambat Akhir 2022

Laporan: Samsudin
Selasa, 18 Januari 2022 | 16:17 WIB
Paripurna pengesahan RUU IKN menjadi Undang-undang, Selasa (18/1)/SinPo/Ari
Paripurna pengesahan RUU IKN menjadi Undang-undang, Selasa (18/1)/SinPo/Ari

SinPo.id - Paripurna DPR pada Selasa (18/1) resmi mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang. Untuk memimpin IKN, Jokowi kelak akan menunjuk Kepala Otorita yang jabatannya setingkat menteri.

Dalam beleid pasal 1 (2) ketentuan umum Undang-undang yang baru disahkan tersebut, disebutkan bahwa status pemerintahannya adalah daerah khusus yang diselenggarakan oleh otorita.

“Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat,” bunyi beleid tersebut.

Kepala Otorita IKN juga nantinya akan dibantu oleh seorang wakil seperti disebutkan dalam pasal 11. Tugas dan fungsinya yang membantu Kepala Otorita IKN Nusantara.

Di pasal 2 disebutkan, IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk (a) menjadi kota berkelanjutan di dunia; (b) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan (c)  menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cakupan Wilayah

Pada bagian ketiga Undang-undang ini juga dijelaskan terkait cakupan wilayahnya. Pada pasal 2 disebutkan bahwa IKN Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektar) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektar), dengan batas wilayah:

a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan d. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

“Luas wilayah darat IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan IKN Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektar); dan b. kawasan pengembangan IKN Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar),” bunyi beleid pasal 3.

Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja

Terkait pendanaan, Pasal 23 (1) menyebutkan, dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara.

“Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara,” bunyi pasal 2.

Sementara di Pasal 36 (1) menjelaskan, otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022. Ayat (2) menjelaskan, Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal (3), pada saat Otorita IKN Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita IKN Nusantara.

“Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita IKN Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut,” demikian bunyi beleid pasal 4.sinpo

Komentar: