Ahmad Doli Kurnia: Jakarta Tetap Berstatus Khusus Meski Ibu Kota Negara Pindah

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 18 Januari 2022 | 17:40 WIB
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia/SinPo/Halida
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia/SinPo/Halida

SinPo.id - Jakarta akan tetap mendapatkan status kekhususan setelah ditetapkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh DPR. Namun, status kekhususannya tersebut bukan lagi sebagai ibu kota.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia saat jumpa pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

"Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan (status) kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujar Doli.

Doli menjelaskan status kekhususan tersebut perlu diberikan kepada Jakarta karena dinilai punya sejarah dan kontribusi besar terhadap Indonesia.

"Khususnya nanti kita cari. Karena bagaimanapun kan Jakarta ini punya sejarah lah buat Indonesia," jelasnya.

Menurut Doli, status kekhususan Jakarta tersebut nantinya akan diatur dalam perubahan undang-undang.

"Nanti diatur dalam perubahan undang-undangnya, kekhususannya harus tetap," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan ini dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (18/1).

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," ucap Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan para anggota dewan yang hadir di Ruang Sidang Paripurna.

"Setujuuu," jawab anggota dewan.

DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu diputuskan pada hari Selasa (18/1) dini hari sekira pukul 03.10 WIB.sinpo

Komentar: