OTT Bupati PPU, KPK Dalami Uang Rp 477 Yang Ditampung Bendahara Demokrat

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Januari 2022 | 19:54 WIB
Abdul Gafur Mas'ud dan Bendum DPC Demokrat, Nur Afifah Balqis/ instagram @nafgis_
Abdul Gafur Mas'ud dan Bendum DPC Demokrat, Nur Afifah Balqis/ instagram @nafgis_

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami uang didalam rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) yang menjadi barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

"Nanti akan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang baik yang ditemukan pada saat tangkap tangan, ataupun uang yang ada di dalam rekening salah satu tersangka NAB itu," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/1).

Uang tersebut diduga menyimpan hasil korupsi Abdul Gofur Mas'ud. Diketahui dalam rekening itu, Nur Afifah memiliki saldo Rp 447 juta, uang tersebut sempat digunakan sebelum disita KPK.

"AGM (Abdul Gafur) diduga bersama NAB (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri menyebut, uang yang disimpan di rekening Balqis saat penangkapan merupakan sisa operasional para tersangka dan sebagian uang itu dibelikan barang belanjaan yang ikut disita saat penangkapan berlangsung.

"Kemarin kami juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang disaat tangkap tangan kemudian ditemukan, ada tas, ada beberapa yang kami sudah tujukkan dalam konferensi pers saat itu, ada juga beberapa barang yang diduga dibeli dari uang yang berasal dari rekening," ucap Ali.

Ali menjelaskan, KPK bakal mendalami penggunaan uang tersebut dengan mengonfirmasi ke beberapa saksi yang akan dipanggil ke depannya. Menurutnya, semua kemungkinan penggunaan uang tersebut akan didalami, termasuk jika mengalir ke Partai.

"Kami tunggu dulu nanti hasil proses pemeriksaan saksi-saksi seperti apa," tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Pemberi suap dari pihak swasta Ahmad Zuhdi. Sedangkan lima orang sebagai penerima suap, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul Gafur dkk sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: