LPSK: Pelapor Dijamin UU, Ubedilah Badrun Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum!

Laporan: Zaki
Rabu, 19 Januari 2022 | 08:29 WIB
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution/Net
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution/Net

SinPo.id - Adanya serangan balik hingga ancaman pemolisian yang menimpa Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak tinggal diam.

Diduga berbagai ancaman tersebut datang pasca Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Ubedilah juga diberitakan mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya, setelah pelaporan tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, Rabu (19/1).

Diingatkan Maneger posisi hukum Ubedilah sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.

"Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," sambungnya.

Sementara, jka ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 13/2006 sebagaimana diubah dengan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).

"Hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara, khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan," tegasnya.

Permohonan itu penting karena LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan. Sebab pada prinsipnya, perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.

"Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," demikian Manager Nasation dilansir dari RMOLID.sinpo

Komentar: