Jadi Tersangka, Hakim PN Surabaya Dkk Langsung Ditahan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Januari 2022 | 00:46 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango/Khaerul Anam (sinpo.id)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango/Khaerul Anam (sinpo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. 

Selain itu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Panitera Pengganti, Hamdan (HD) dan Pengacara Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam (20/1). 

Nawawi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan kepada ketiganya.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," ucap Nawawi.

Nawawi menjelaskan, tersangka HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian tersangka HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan tersangka IIH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK menjerat Hendro Kasiono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: