Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Hakim Itong Emosi: Itu Omong Kosong!

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Januari 2022 | 01:15 WIB
Ditetapkan jadi tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat emosi saat jumpa pers di Gedung KPK/Khaerul Anam (sinpo.id)
Ditetapkan jadi tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat emosi saat jumpa pers di Gedung KPK/Khaerul Anam (sinpo.id)

SinPo.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terlihat gelisah pada saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Pada Kamis (20/1).

Itong terlihat beberapa kali menolehkan kepala dan memundurkan badannya pada saat konferensi pers tengah dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK.

Petugas pengamanan juga beberapa kali memperingatkan dan meminta Itong untuk kembali pada posisinya menghadap tembok tepat dibelakang pimpinan lembaga antirasuah yang tengah membacakan perkara yang menjeratnya.

Emosi Itong tidak terbendung, Ia membalikkan badan dan menyampaikan bantahan atas semua tuduhan yang disampaikan KPK. 

Tiba-tiba Itong berontak pada saat Wakil Ketua KPK Nawawi masih membacakan perkaranya, Ia merasa tak terima penetapannya sebagai tersangka. 

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. itu omong kosong," teriak Itong memotong paparan Nawawi.

Konferensi pers dilanjutkan setelah situasi ditenangkan. Itong kemudian dikawal oleh dua petugas supaya ia tidak kembali berontak. Lembaga antirasuah pun menetapkan Itong sebagai tersangka penerima suap.

Dalam perkara ini, Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama Panitera Pengganti, Hamdan dan Pengacara dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendri Kasiono. 

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

Hendro Kasiono berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan berperan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: