KPK Amankan Rp140 Juta Saat OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Januari 2022 | 03:17 WIB
KPK sita uang Rp140 juta saat meringkus Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat/Khaerul Anam (Sinpo.id)
KPK sita uang Rp140 juta saat meringkus Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat/Khaerul Anam (Sinpo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang senilai Rp140 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera PN Surabaya Hamdan. 

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, uang tersebut didapat ketika Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGD) hendak menyerahkannya kepada Hamdan (HD) disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Hamdan (HD) sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat (IIH)," kata Nawawi saat konfrensi pers, di Jakarta, Kamis (20/1).

Nawawi menjelaskan, jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong nantinya akan mememenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP. 

Pada saat konferensi pers, lembaga antirasuah memperlihatkan uang tersebut sebagai barang bukti. Uang itu dibungkus mengnggunakan kantong kresek berwarna hitam.

Dalam perkara ini, sebagai pemberi suap yaitu Hendro Kasiono, Sedangkan sebagai penerima yaitu Hamdan dan Itong Isnaini Hidayat.

KPK menjerat Hendro Kasiono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: