Dari 3 Koruptor Ini, KPK Setor Rp 848,3 Juta Ke Kas Negara

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Januari 2022 | 18:50 WIB
KPK Setor uang ratusan juta ke Kas Negara/SinPo
KPK Setor uang ratusan juta ke Kas Negara/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang sebesar Rp 848,3 Juta ke kas negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang serta hasil lelang barang rampasan.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848. 324.100,00," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (21/1).

Ali mengatakan, penyerahan uang tersebut sebagai bagian dari aset recovey yang dilakukan KPK. Adapun uang tersebut bersumber dari beberapa hasil tindak pidana korupsi.

Pertama, perkara dengan Terpidana Matheus Joko Santoso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 berupa uang rampasan sejumlah Rp 486.050.000,00.

Kedua, Perkara dengan Terpidana Fathor Rachman (mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 berupa pembayaran cicilan uang pengganti ke sembilan, sejumlah Rp 300.000.000,00 dari total kewajiban sejumlah Rp3.670.000.000,00.

"Sehingga uang pengganti yang telah dibayarkan oleh Terpidana dimaksud sejumlah Rp2.650.000.000,00," ucap Ali.

Ketiga, hasil lelang barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dkk pada tanggal 13 Januari 2022 yang lalu sejumlah Rp 80.274.100,00.

"Aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara," tutup Ali.sinpo

Komentar: