KPK Tak Ajukan Banding Vonis 11 Tahun Eks Pnyidik Stepanus Robin Pattuju

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Januari 2022 | 19:33 WIB
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju/net
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan upaya banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait kasus suap.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan Majelis Hakim. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penkndakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (21/1).

Ali menjelaskan, setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim, tim Jaksa KPK berpendapat bahwa seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.

Dengan demikian, Menurut Ali, saat ini perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Sehingga Jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," ucap Ali.

Ali menambahkan, KPK berharap Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan dari putusan perkara tersebut.

Diketahui, Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Robin Pattuju terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.  

Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. Uang pengganti harus dibayar dalam jangkan waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, maka pengadilan akan menyita harta benda milik Robin untuk dilakukan pelelangan. Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.sinpo

Komentar: