Jika Keberatan Dengan UU IKN, DPR Persilahkan Ajukan Gugatan Ke MK

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 21 Januari 2022 | 20:42 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim/Net
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim/Net

SinPo.id - Pimpinan Komisi II DPR menghormati niat Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pimpinan Komisi II DPR pun mempersilakan. 

“Silakan, Pak Din Syamsuddin, juga pihak-pihak lain yang keberatan dengan UU IKN, mengajukan gugatan ke MK,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim, Jumat (21/1).

Luqman Hakim mengatakan apa pun putusan MK nantinya harus dihormati bersama. “Sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, saya menghormati setiap warga negara yang bermaksud menggunakan hak untuk menggugat ke MK atas suatu undang-undang yang dirasa merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya. 

Dia pun menilai positif niatan Din Syamsuddin tersebut. “Memakai jalur konstitusional untuk menggugat suatu undang-undang, jauh lebih terhormat dari pada memakai cara-cara lain yang inkonstitusional,” paparnya. 

Sebelumnya, Din menilai pemindahan ibu kota negara di masa pandemi ini keputusan yang tidak bijak. Terkait kapan gugatan UU IKN dilayangkan ke MK, Din Syamsuddin akan melakukannya setelah UU tersebut ditandatangani oleh Presiden.sinpo

Komentar: