Soal Calon Kepala IKN, Jamiluddin Ritonga: Mantan Napi Tak Layak Dipilih
SinPo.id - Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga mengungkapkan seseorang yang pernah menjadi narapidana tidak layak untuk menjadi kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN).
"Sosok yang pernah dipidana sebaiknya tidak layak menjadi kepala otorita IKN," ujar Jamiluddin dalam keterangannya yang diterima SinPo.id, Senin (24/1).
Jamiluddin menilai seorang yang pernah dipidana tidak memenuhi kriteria akuntabilitas. Sehingga, akan rentan menimbulkan hal yang kontroversial.
Lebih lanjut, menurut akademisi Universitas Esa Unggul kepala otorita IKN sebaiknya punya kapasitas selevel menteri. Dia menyebut setidaknya ada lima kriteria yang minimal dimiliki kepala otorita IKN.
"Yaitu profesionalitas dan good governance, kapasitas intelek yang mumpuni di bidang manajemen IKN, berintegritas dan bermoral, akuntabilitas, serta mampu mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat," ungkapnya.
Mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta itu mengatakan meskipun penentuan kepala otorita IKN hak prerogatif presiden. Namun, sebaiknya dipilih yang memiliki kapasitas menteri yang memenuhi minimal lima kriteria tersebut.
"Dengan begitu, kepala otorita dapat mengelola IKN dengan optimal dan tanpa menimbulkan kontroversial," tandasnya.
Sebelumnya, nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Abdullah Azwar Anas masuk sebagai kandidat yang dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala IKN.
"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Sebenarnya, saat itu Jokowi mengatakan keputusan akan diambil dalam waktu dekat. Hanya saja sampai sekarang belum ada nama yang ditunjuk sebagai Kepala IKN.
Nama Ahok semakin ramai diperbincangkan setelah Presiden Jokowi memberikan bocoran terkait kriteria idamannya untuk menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Namun, Ahok merupakan mantan narapidana kasus ujaran kebencian SARA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu