Breaking News: Pelaksanaan Pemilu 2024 Disepakati Digelar 14 Februari

Laporan: Ari Harahap
Senin, 24 Januari 2022 | 16:00 WIB
Rapat dengar pendapat DPR RI, KPU dan Pemerintah, Senin (24/1)/SinPo
Rapat dengar pendapat DPR RI, KPU dan Pemerintah, Senin (24/1)/SinPo

SinPo.id - Pelaksanaan pemilu serentak 2024 akhirnya disepakati. Baik pemerintah maupun KPU menyepakati tanggal 14 Ferbruari sebagai tanggal pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut pihaknya dan pemerintah sepakat menggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Kesepakatan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, hari Rabu," ungkap Ilham dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II, DPR, dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senin, (24/1).

Ilham menjelaskan dari pemilu ke pemilu, pemungutan suara digelar setiap hari Rabu. Selain itu, usulan tanggal tersebut telah disampaikan dalam rapat sebelumnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD DPD serta Pilpres digelar pada 14 Februari 2024.

Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI itu.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," tegasnya.sinpo

Komentar: