Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Plus Hak Politik Dicabut

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 24 Januari 2022 | 16:18 WIB
Mantan politisi Golkar, Azis Syamsuddin/net
Mantan politisi Golkar, Azis Syamsuddin/net

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat tahun dan dua bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Jaksa meyakini bahwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Azis juga terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Selain itu JPU juga menuntut Azis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulana kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah Jaksa Lie.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin. Pidana tambahan tersebut yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Jaksa.

Sementara itu menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tuntutan dari tim Jaksa, sudah melalui pertimbangan dan analisa dari seluruh fakta-fakta persidangan.

"Surat Tuntutan tersebut telah selesai disusun tim Jaksa. Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta hasil persidangan perkara dimaksud," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.sinpo

Komentar: