Kasus Suap Anak Buah AHY Bupati PPU, Sekjen DPC Demokrat Mangkir Panggilan KPK

Laporan: Farez
Senin, 24 Januari 2022 | 17:25 WIB
KPK menjadwalkan pemanggilan ulang Sekjen DPC Demokrat Balikpapan/net
KPK menjadwalkan pemanggilan ulang Sekjen DPC Demokrat Balikpapan/net

SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias mangkir.

Syamsudin dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.

Atas ketidak hadiran Aco, KPK menegaskan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aco.

"Dijadwalkan ulang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (24/1).

Namun begitu, Ali Fikri tidak menyebutkan lebih rinci kapan persisnya penjadwalan ulang pemeriksaan Aco akan dilakukan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.sinpo

Komentar: