Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 24 Januari 2022 | 21:57 WIB
Garuda Indonesia/Net
Garuda Indonesia/Net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keempat saksi yang diperiksa adalah MT, IS, MAW, dan MP. MT selaku Satuan Pengawas Internal Garuda Indonesia. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara. 

"Kemudian saksi IS selaku Direktur Utama Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara Garuda Indonesia," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (24/1). 

Lalu penyidik Kejaksaan juga memeriksa MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia tahun 2012-2014. Ia diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara Garuda Indonesia. 

"Sedangkan MP selaku Vice President Garuda Indonesia. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara di Garuda Indonesia," ucap Leonard. 

Pemeriksaan saksi terang Leonard, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. 

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tandasnya.sinpo

Komentar: