Update: Tersangka Pengeroyok Kakek Dituduh Maling Jadi 5 Orang, Ini Perannya

Laporan: Jihan Nabila
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:21 WIB
Polisi menunjukan barang bukti kasus pengeroyokan kakek 89 tahun di Pulogadung/SinPo/Jihan
Polisi menunjukan barang bukti kasus pengeroyokan kakek 89 tahun di Pulogadung/SinPo/Jihan

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali mengumumkan tersangka baru kasus pengeroyokan seorang lansia, Wiyanto Halim (89 tahun) yang tewas di Pulogadung karena disangka curi mobil, pada Minggu (23/1).

Dari 14 orang yang diperiksa marathon sejak kemarin, polisi akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus yang menghilangkan nyawa WH tersebut.

“Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun demikian penanganan kasus ini tidak berhenti di sini tapi akan terus mengembangkan terkait pelaku lain. Karena berdasarkan rekaman CCTV pada saat pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan lebih dari lima orang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konfrensi pers, Selasa (25/1).

Adapun kelima tersangka tersebut yakni  TJ (laki-laki/21). Perannya, menendang mobil kemudian menendang korban dengan menggunakan kaki kanan ke arah pinggang kemudian menendang ke arah perut.

Kemudian tersangka kedua JI (23). Ia berperan menendang menggunakan kaki kanan bagian atas tubuh korban dan mobil. Tersangka ketiga RYN (23), perannya menendang mobil dengan menggunakan kaki kanan kemudian menarik paksa tangan kanan korban menggunakan kedua tangannya.

“Pada saat korban berada di dalam mobil hingga korban keluar dari mobil, RYN juga memukul tangan kosong ke arah kepala korban. Perbuatan RYN juga dilihat saksi lain bernama MR,” jelas Zulpan.

Tersangka keeempat MA (18). Perannya adalah menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah. Tersangka kelima, MJ laki2 (18) menendang korban dan mobil.

“Dan ini disaksikan oleh saksi saudara MR,” tuturnya.

Kasus ini sendiri ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan dibantu Polda Metro Jaya.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku yakni pasal 70 KUHP yang mengakibatkan korban mennggal dunia.

Saat ini, lanjut Zulpan, penyidik sedang melakukan pendataan dan pengejaran semua kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban. Pihaknya sudah memiliki identitas kendaraan tersebut.

“Masih ada Tim kita di lapangan yang sedang mencari dan pengejaran terhadap pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar mobil korban hingga berakhir di TKP dengan pemukulan tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatanya, kelima tersangka ini dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” demikian Zulpan.sinpo

Komentar: