Kejagung Periksa Dirut Citilink-3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:26 WIB
Kejagung usut dugaan korupsi Garuda Indonesia/net
Kejagung usut dugaan korupsi Garuda Indonesia/net

SinPo.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero).

"JAM Pidsus Kejagung, telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/1).

Leonard menjelaskan keempat saksi yaitu MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, IS selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Kemudian MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia tahun 2012 s/d 2014 dan MT selaku Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

"Diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ucapnya.

Leonar menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan Korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero).

Sebelumnya, pada (19/1) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut.

Yang ternyata, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana. 

Menurutnya, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tangani kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.

"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK. Karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," ungkap Burhanuddin.sinpo

Komentar: