Syok Temuan Penjara Di Rumah Bupati Langkat, Arsul Sani: Polri Harus Mengusutnya

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:58 WIB
Anggota DPR RI Arsul Sani/SinPo/Ari
Anggota DPR RI Arsul Sani/SinPo/Ari

SinPo.id - Temuan dua penjara di dalam komplek rumah Bupati Langkat Terbit Rencana membuat kaget sejumlah pihak. Pasalnya, Langkat dinilai merupakan salah satu daerah yang banyak dikenal masyarakat.

"Saya kaget karena tidak terbayangkan. Dan ini berada di daerah yang juga bukan daerah katakanlah selama ini tidak mendapat perhatian sama sekali," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (25/1).

Arsul mengimbau kepada kementerian ketenagakerjaan untuk mulai melakukan penyisiran di daerah-daerah perkebunan. Agar dapat diketahui terkait adanya pelanggaran pidana dalam perlakuan terhadap para pekerja perkebunan.

"Tentu tidak hanya perkebunan, harus kita lihat juga misalnya pertambangan dan lain sebagainya," tegasnya.

Menurutnya, dengan begitu hal tersebut dapat diungkap terlebih dahulu oleh jajaran eksekutif dan para penegak hukum.

"Sehingga jangan sampai kemudian terungkap lebih dulu oleh katakanlah elemen masyarakat sipil dan kemudian yang ada di jajaran eksekutif itu baru ikut terkaget-kaget termasuk penegak hukumnya," tandasnya.

“Nah kami melihatnya ini merupakan bentuk tindak pidana, tentu baru dugaan yang masih memerlukan penyelidikan dan juga penyidikan,” tegasnya.

Dalam rapat komisi kemarin, Arsul menjelaskan, bahwa karena merupakan tindak pidana umum, maka Polri harus aktif melakukan penyidikan meskipun ini terkait dengan tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang diproses di KPK.

“Kenapa begitu? Karena memang sistem peradilan pidana kita itu tidak menghalangi, tidak menutup kalau ada satu dugaan tindak pidana sementara terduga pelakunya atau bagiannya menjadi terduga pelaku itu sudah menghadapi proses hukum lain, maka kemudian proses hukumnya harus disetop dulu itu tidak seperti itu,” jelasnya.

“Nah ini yang kemarin kita tekankan tentu kalau kemudian itu terbukti ya harus diproses hukum, disidangkan sebagai sebuah perkara tindak pidana tersendiri di luar tindak pidana korupsinya,” demikian Arsul.

Sebelumnya diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migran Care menemukan temuan adanya dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin kepada para pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Ketua Migran Care Anis Hidayah mengatakan, mendapatkan bukti-bukti pelaporan tersebut dari warga setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pada 18 Januari lalu.

"OTT yang dilakukan KPK tersebut telah membuka kotak pandora dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh eks Bupati Langkat," kata Anis di Komnas HAM, Senin (24/1).

Anis menjelaskan, penjara itu dibangun di dalam kompleks rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif tersebut, setidaknya ada beberapa dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerjanya.

"Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara, yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja," ucap Anis.sinpo

Komentar: