KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Januari 2022 | 15:21 WIB
Rahmat Effendi saat dibawa ke gedung KPK/SinPo
Rahmat Effendi saat dibawa ke gedung KPK/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka Rahmat Effendi (RE)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (25/1).

Ali menjelaskan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga saksi lainnya, yaitu Lurah Jatirangga Kota Bekasi, Ahmad Apandi, kemudian Bianerges Silvanus Dearari Damanik selaku penilai pada KJPP Rachmat MP dan Rekan, dan Widodo Indrijanto selaku pensiunan PNS /panitia pembangunan Masjid Ar-Ryasaka.

Diketahui, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi ini, KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang sebagai barang bukti. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.sinpo

Komentar: