Erick Thohir Targetkan 3 Lessor Garuda Indonesia Setuju Restrukturisasi Utang

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 25 Januari 2022 | 19:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan pers di gedung DPR, Selasa (25/1)/SinPo/Ari
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan pers di gedung DPR, Selasa (25/1)/SinPo/Ari

SinPo.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir optimis maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) lolos dari jerat pailit dengan merestrukturisasi utang.

"Kita coba dorong supaya bisa hasilnya lebih maksimal, kita memastikan kita juga ingin restrukturisasi garuda ini berhasil," ujar Erick kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (25/1).

Erick yakin Garuda dapat berhasil merestrukturisasi utang perseroan karena diberi tambahan waktu 60 hari untuk menyelesaikan restrukturisasi oleh Pengadilan Niaga (PN).

Terlebih saat ini, dia mengungkapkan Garuda telah mendapat restu dari empat lessor besar. Dia menargetkan persetujuan dari tiga lessor besar lainnya untuk  mengumpulkan mayoritas persetujuan lessor.

"Jadi gini dari 35 lessor itu kalau kita bisa dapat 7 lesor yang besar itu udah lebih dari 50 persen. Nah 4 lesor ini yang besar jadi kalau kita dapat 3 lagi itu akan mayoritas," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan seluruh lessor telah mendaftarkan diri dalam program restrukturisasi perusahaan.

Dia melihat hal ini sebagai respons positif seluruh pihak ingin mencari solusi menyelesaikan tunggakan utang Garuda yang menggunung.

"Saya bersyukur semua lesor mendaftarkan diri, artinya kalau mendaftarkan diri dan memasukkan tagihan itu kan sama saja menyatakan mari kita cari solusi," katanya.

Sebelumnya diketahui, perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) saat ini resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari ke depan. Ini merupakan hasil rapat antara kreditor dan perusahaan yang diputuskan secara aklamasi.

Hakim Ketua mengatakan perpanjangan ini merupakan laporan rekomendasi dari hakim pengawas dan laporan dari pemohon PKPU terdapat keputusan adanya perpanjangan PKPU Tetap selama 60 hari.

"Maka pengadilan mengabulkan permohonan PKPU Tetap selama 60 hari kepada Garuda Indonesia sejak tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan 21 Maret 2022," kata Hakim Ketua dalam putusannya, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/1).sinpo

Komentar: