Rahmat Effendi Bagi-bagi Uang Panas! Ketua DPRD Bekasi Kecipratan Rp 200 Juta

Laporan: Samsudin
Selasa, 25 Januari 2022 | 20:18 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi,  Chairoman J Putro/net
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Terbaru, KPK memanggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro sebagai saksi.

Usai diperiksa KPK, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Namun Chairoman mengaku tidak pasti peruntukan uang yang diberikan sosok yang akrab disapa Bang Pepen itu. Uang itu diberikan melalui perpanjangan tangan Rahmat Effendi. Uang itu sudah diserahkan ke KPK. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.

"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan. Pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," ujar Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan, Chairoman diminta menjelaskan proses pengajuan anggaran di Bekasi. Beberapa proyek yang dianggarkan diyakini dimainkan Rahmat Effendi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat EFfendi)," kata Ali.

Diketahui, dalam OTT Rahmat Effendi, KPK mengamankan sebanyak 14 orang. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima.

Mereka ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: