KPK Limpahkan Dua Berkas Terdakwa Kasus Proyek Jalan Bengkalis

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 26 Januari 2022 | 13:19 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri/net
Juru Bicara KPK Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 – 2015.

Pelimpahan dilakukan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekan Baru,

"Senin (24/1), Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Ali menjelaskan, dua terdakwa itu adalah mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa dan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto.

Kemudian penahanan terdakwa Petrus Edy Susanto oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan terdakwa I Ketut Suarbawa tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi terpidana di Lapas Klas IIA Cibinong.

"Tim Jaksa masih menunggu terkait penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Ali menambahkan, berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Dalam konstruksi perkara, M Nasir beserta sembilan tersangka lainnya bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil perhitungan terhadap proyek tersebut diduga kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.Periksa Tiga Lurah Dalami Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada tiga lurah Bekasi Utara untuk di periksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta lelang jabatan untuk tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

"Hari ini, tiga lurah diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk tersangka RE," kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (26/1).

Ali menyebutkan, ketiga Lurah tersebut, yaitu Djunaidi Abdillah selaku Lurah Teluk Pucung, kemudian Dian Anggraini selaku Lurah Harapan Baru dan Makpudin selaku Lurah Marga Mulya.

Selain itu, lanjut Ali, lembaga antirasuah juga memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Agus Harpa dan Muthmainah selaku Bendahara Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi Perkara, pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.

Ganti rugi dimaksud diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, kemudian pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, lalu pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai komitmen, selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS.

Dengan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.

Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.sinpo

Komentar: