Diperiksa KPK, Ubedilah Badrun Serahkan Bukti Tambahan Dugaan KKN Gibran-Kaesang

Laporan: Farez
Rabu, 26 Januari 2022 | 13:30 WIB
Dosen UNJ Ubedilah Badrun/SinPo
Dosen UNJ Ubedilah Badrun/SinPo

SinPo.id - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun baru saja usai memenuhi panggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang (26/1).

Ubedilah diperiksa KPK sejak Pukul 11.00 WIB dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.10 WIB.

Aktivis '98 itu mengatakan, selain diminta KPK untuk mengklarifikasi pelaporan atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putera Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Ia juga memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi aduannya tersebut.

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/1).

Ubedilah percaya sepenuhnya kepada KPK dengan memproses aduannya tersebut sesuai perintah konstitusi dan UU.

"Dan kami menghormati KPK," harapnya.

KPK, kata dia, sedianya menegakkan hukum sesuai prinsip Equality Before The Law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum. Juga, tetap mengindahkan azas praduga tak bersalah.

"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," kata Ubedilah.

Lebih lanjut, Ubedilah menyebut dirinya selalu siap jika akan dipanggil kembali oleh KPK untuk melengkapi aduannya terkait dugaan KKN Gibran-Kaesang.

"Itu terserah KPK nanti untuk selanjutnya," tandasnya.sinpo

Komentar: