Kasus Persekusi Natal Di GPI Tulang Bawang, Polisi Tetapkan 8 Orang ?Tersangka

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:30 WIB
Polda Lampung tetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus persekusi Natal di GPI Tulang Bawang/net
Polda Lampung tetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus persekusi Natal di GPI Tulang Bawang/net

SinPo.id - Kasus persekusi ibadah natal di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung terus berkembang.

Aparat Kepolisian Polda Lampung kembali menetapkan dan menahan delapan tersangka baru, dalam kasus tindak pidana hasutan dan ujaran kebencian tersebut.

"Sebelumnya, kami telah menetapkan tersangka IM," kata Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Dodon mengatakan penahanan delapan tersangka itu dari hasil pengembangan tersangka Imron yang menjadi provokator di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI).

Delapan orang tersangka berinisial Abdul Majid, Samsul Muarif, Patoni, Erik Hardiansyah, Tedi Riswanto, Askari, Erik Pranata dan Jisman Said.

"Setelah dilakukan pengembangan lebih mendalam, dapat diketahui peran masing-masing dari para tersangka dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja," ujarnya.

Dodon mengungkapkan, peran dari para tersangka di antaranya tersangka Abdul Majid berperan menanyakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka Samsul Muarif dan Patoni berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah.

"Untuk tersangka Erik Hardiansyah berperan sebagai pencari dukungan warga, dengan mengumpulkan tanda tangan warga untuk penutupan Gereja Pantekosta Indonesia. Dalam melakukan tugasnya, Erik Hardiansyah dijanjikan uang pulsa senilai Rp 50 ribu oleh tersangka IM," ungkapnya.

Kemudian tersangka Tedi Riswanto berperan sebagai penerima ‘banner’ dan ikut memasang kayu penghalang di pintu Gereja. Setelah itu tersangka Askari melakukan pengancaman terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.

“Tersangka Erik Pranata ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan izin dari kegiatan Gereja," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.sinpo

Komentar: