Perjanjian Ekstradisi, Buronan BLBI Tak Bisa Sembunyi Di Singapura

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 27 Januari 2022 | 03:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan/Net
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan/Net

SinPo.id - Pemerintah Indonesia bersama Singapura telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum, yaitu ekstradisi. 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perjanjian ini memudahkan pengusutan kejahatan hukum lintas negara Singapura dan Indonesia. 

“Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan keputusan presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” kata Luhut dalam akun instagram resmi, dikutip Rabu (26/1/2022). 

Luhut menilai perjanjian ekstradisi ini merupakan keberhasilan tim negosiasi Pemerintah Republik Indonesia dalam menyukseskan kebijakan penting untuk kedua negara. Perjanjian ekstradisi ini juga dinilai progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan yang ada. 

"Perjanjian DCA yang merupakan payung bagi kedua negara untuk berdialog dan berkonsultasi terkait kebijakan bilateral secara regular mengenai isu-isu keamanan, juga turut ditandatangani hari ini," tandasnya. 

Selama ini Indonesia kesulitan memulangkan para pelaku kejahatan, terutama kerah putih, termasuk buronan penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia, yang bersembunyi di negeri jiran itu. Pasalnya belum ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura.sinpo

Komentar: