Tersangka Korporasi PT Merial Esa Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Bakamla

Laporan: Samsudin
Kamis, 27 Januari 2022 | 12:53 WIB
Ilustrasi. PT Merial Esa jalani sidang perdana kasus suap Bakamla/net
Ilustrasi. PT Merial Esa jalani sidang perdana kasus suap Bakamla/net

SinPo.id - Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P pada 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa, akan menjalani sidang perdana hari Kamis (27/1). Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perkara tercatat pada nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

 "Agenda sidang pertama di Ruang Muhammad Hatta Ali, pukul 10.00 WIB," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Kamis, (27/1).

PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan itu diduga bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P 2016 untuk Bakamla.

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief, yang juga terjerat pada perkara tersebut diduga berkomunikasi dengan mantan anggota Komisi I DPR‎, Fayakhun Andriadi. Komunikasi itu untuk kongkalikong proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini 7 persen dan 1 persen di antaranya untuk Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi USD911.480 atau setara Rp12 miliar yang dikirim bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.

 PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.sinpo

Komentar: