DPR Serahkan UU IKN Ke Pemerintah, Indra Iskandar: Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal

Laporan: Samsudin
Kamis, 27 Januari 2022 | 19:24 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar/net
Sekjen DPR Indra Iskandar/net

SinPo.id - Sesuai dengan tenggat waktu pengesahan selama 7 hari, DPR RI akhirnya menyerahkan draft Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke pemerintah.

Draft tersebut disampaikan Sekjen DPR Indra Iskandar melalui Sekretariat Negara (Setneg) dan diterima oleh Mensesneg Pratikno.

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensesneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (27/1).

Ditegaskan Indra, UU IKN sudah lengkap sehingga dapat langsung diserahkan kepada pemerintah. Indra menjelaskan, UU IKN memiliki 11 bab dan 44 pasal.

“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," tegas Indra.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang, dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1).

Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

UU IKN disahkan dengan disetujui mayoritas fraksi, kecuali Fraksi PKS yang menolaknya.sinpo

Komentar: