Kacau! PKS Sentil Koordinasi Internal Pemerintah Terkait IKN

Laporan: Farez
Jumat, 28 Januari 2022 | 10:40 WIB
Politisi PKS, Mulyanto/net
Politisi PKS, Mulyanto/net

SinPo.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Bappenas,  dan Kementerian PUPR diminta untuk berkoordinasi secara intensif terkait kabar masih adanya lahan konsensi tambang di wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN).

Hal itu penting dalam rangka memperjelas persoalan yang hingga kini masih terjadi dalam perpindahan IKN.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/1).

"Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masak Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang. Ibaratnya mau buka warung tapi lapaknya masih punya orang lain. Sangat tidak elok," kata Mulyanto.

Mulyanto menegaskan, kekisruhan lahan konsensi ini menandakan ada masalah di tahap pembahasan RUU IKN. Di internal Pemerintahan sendiri terjadi miskomunikasi antar-kementerian terkait, lemah koordinasi.

"Kejadian ini semakin menguatkan alasan PKS menolak UU IKN. PKS menilai ada banyak hal yang dipaksakan. Dan bila ini diteruskan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari," katanya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang yang masih berlaku.  Ia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.

Menurut catatan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara yang berada di atas wilayah total kawasan IKN. JATAM juga mendata setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN. Sementara, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.

"Kalau masih aktif berarti akan ada kompensasi yang harus dikeluarkan Pemerintah bagi pemilik izin tambang kalau mau diambil sebagai wilayah IKN. Ini berarti akan ada tambahan biaya lagi bagi pembangunan IKN. Lagi-lagi kasihan rakyat yang APBNnya dipakai untuk pembangunan IKN yang sebenarnya tidak urgen untuk saat ini," tandas Mulyanto.sinpo

Komentar: