OTT Jadi Tangkap Tangan, MAKI: KPK Harus Mampu Tangkap Paus-Hiu Bukan Teri

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 28 Januari 2022 | 08:56 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/net
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/net

SinPo.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap pergantian istilah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kinerja semakin maksimal.

"Yang penting adalah ganti nama pun atau sama pun, apalagi ganti nama, maka harus mampu menangkap 'kakap', menangkap 'hiu', menangkap 'paus', bukan menangkap 'teri'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/1).

Boyamin sepakat dengan perubahan istilah tersebut, karena itu telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, dalam KUHAP istilah yang ada hanyalah tangkap tangan.

Bonyamin meminta supaya perubahan istilah itu tidak perlu dipermasalahkan. Yang terpenting adalah, dengan perubahan itu KPK dapat terus melakukan pemberantasan korupsi.

Namun, lanjut Bonyamin, bukan hanya perkara yang kecil -kecil saja, tetapi juga bisa menuntaskan perkara-perkara yang lebih besar.

"Bukan hanya menangkap kelas bupati, karena nanti apa? Kalau tidak ditekankan begini lama-lama nanti KPK menangkap camat dan menangkap lurah," ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah OTT. Lembaga antirasuah akan menggantinya dengan istilah tangkap tangan.

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan," kata Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Menurutnya, alasan kata operasi dihapus merujuk pada konsep hukum yang hanya mengenal istilah 'tertangkap tangan'.sinpo

Komentar: