Edy Mulyadi Mangkir, Kuasa Hukum: Kecepatan Pemanggilanya, Belum 3 Hari

Laporan: Jihan Nabila
Jumat, 28 Januari 2022 | 11:16 WIB
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir/SinPo/Jihan
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir/SinPo/Jihan

SinPo.id -  Polisi gagal memeriksa Edy Mulyadi atas dugaan ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’. Edy seharusnya diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (28/1) sekitar pukul 10.00 Wib ini.

Kepastian ketidakhadiran Edy Mulyadi disampaikan langsung Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir yang ditemui wartawan, Jumat ini.

Pada kesempatan itu, Herman Kadir menjelaskan jika Edy Mulyadi tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada beberapa catatan yang harus diperbaiki penyidik polr.

“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil jam 10.00 dan kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ungkap Herman Kadir.

Saat ditanya alasan Edy Mulyadi tidak hadir, Herman menegaskan ada beberapa alasan. Pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP.

“Jadi kan itu minimal harusnya tiga hari. Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan,  itu tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu,” jelasnya.

Dijelaskan Herman, pemanggilan Edy kecepatan sehari dari seharusnya tiga hari sejak dilaporkan. Karena itu, Herman meminta pihak kepolisian agar menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Edy Mulyadi.

“Kita harus sesuai prosedur lah. Yang jelas pak Edi dan tim hukum keberatan untuk pemanggilan hari ini,” jelasny.

Soal kapan Edy memenuhi panggilan polisi, Herman memastikan akan menunggu panggilan baru dari Polri.

“Iya nanti nunggu panggilan yang baru. Kita tunggu panggilan yang baru dan dipanggil lagi,” tuturnya.

Apakah panggilan kedua akan hadir nantinya?

“Insya Allah akan hadir,” jelas Herman.

Dia juga menjelaskan, tidak dijelaskan juga bahwa pemanggilan Edy Mulyadi terkait masalah apa.

“Nah, justru dalam pemanggilan itu tidak jelas sebagai apa dalam rangka apa. Hanya tertera pasal pasal doing, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelasin, gitu lo. Itu yang kami beratkan sama sekali karena dalam press Confrence, pak Edi itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, adat, itu tidak ada sama sekali di dalam press Confrence itu,” tegasnya.

Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. 

Diketahui, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. sinpo

Komentar: