Seret Arteria, Pengacara Edy Mulyadi: Kader Partai Penguasa Gak Diapa-apain?

Laporan: Jihan Nabila
Jumat, 28 Januari 2022 | 12:25 WIB
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir memberikan keterangan pers, Jumat (28/1)/SinPo/Jihan
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir memberikan keterangan pers, Jumat (28/1)/SinPo/Jihan

SinPo.id - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa keberatan dengan pemanggilan polisi yang begitu cepat terhadap kliennya. Ia lantas membantingkan hal sama dengan apa yang disampaikan Arteria Dahlan ‘Bicara Sunda’ yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Hal itu dia sampaikan saat akan menyampaikan jika Edy Mulyadi tidak akan hadir pemeriksaan dan minta dipanggil ulang terkait ujaran ‘Tempat Jin Buang Anak’, Jumat (28/1).

Menurut Herman Kadir, kehebohan Edy Mulyadi sama saja dengan apa yang pernah menjerat Arteria Dahlan. Bedanya, Arteria Dahlan tidak diapa-apain, sementara Edy Mulyadi langsung dipanggil.

“Kami ingin diperlakukan sama Arteria Dahlan. Dia (Arteria Dahlan) tidak diapa-apain sama Mabes Polri, apa bedanya dengan Edy Mulyadi? Edy Mulyadi langsung diproses hokum,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/1).

“Apakah karena Arteria Dahlan anggota komisi tiga DPR, kader PDIP, partai penguasa. Apakah karena  itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di Republik ini? ini kami keberatan,” tanyanya.

Kembali ke ucapan Edy Mulyadi, dia menegaskan, dalam konfrensi pers itu, Edy Mulyadi sama sekali tidak menyebutkan nama Kalimantan. Pihaknya sudah mengecek berkali-kali video konfrensi pers itu.

“Kami cek berkali-kali tidak ada menyinggung suku dan ras sama sekali, yang ada hanya jin buang anak itu saja. Anak itu ditafsirkan adalah tempat yang jauh sepi itu wajar, orang orang Jakarta sudah biasa ngomong gitu,” jelasnya.

Edy Mulyadi tak penuhi panggilan Polisi 

Polisi gagal memeriksa Edy Mulyadi atas dugaan ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’. Edy seharusnya diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (28/1) sekitar pukul 10.00 Wib ini.

Kepastian ketidakhadiran Edy Mulyadi disampaikan langsung Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir yang ditemui wartawan, Jumat ini.

Pada kesempatan itu, Herman Kadir menjelaskan jika Edy Mulyadi tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada beberapa catatan yang harus diperbaiki penyidik polr.

“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil jam 10.00 dan kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ungkap Herman Kadir.

Saat ditanya alasan Edy Mulyadi tidak hadir, Herman menegaskan ada beberapa alasan. Pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP.

“Jadi kan itu minimal harusnya tiga hari. Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan,  itu tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu,” jelasnya.

Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. sinpo

Komentar: