Eks Pramugari Garuda Kembalikan Uang, Gak Ngaruh Ke Kasus Pidana Wawan Ridwan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 28 Januari 2022 | 13:46 WIB
KPK memastikan pengembalian uang suap tak menghapus pidana/SinPo
KPK memastikan pengembalian uang suap tak menghapus pidana/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi tak akan menghapus pidana yang dilakukannya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPM Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pengembalian uang hasil korupsi hanya akan dicatat sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.

"Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (28/1).

Ali mengungkapkan, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi akan dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan. Menurutnya, pembuktian adanya suap maupun korupsi yang dilakukan seseorang akan lebih memudahkan tim penuntut umum.

"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ucapnya.

Ali memastikan, tidak akan dilakukan perbedaan perlakuan antara tersangka maupun terdakwa. Ia menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka tak akan menghapus pidana.

Akan tetapi, lanjut Ali, pengembalian uang oleh tersangka maupun terdakwa akan dijadikan bahan meringankan dalam tuntutan oleh penuntut umum dipersidangan.

"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi pajak, mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti berencana mengembalikan uang sekitar Rp648 juta yang telah diterima dari pejabat pemeriksa pajak, Wawan Ridwan.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwasannya Siwi Widi akan mengembalikan uang yang telah diterima dari Wawan melalui anaknya Muhammad Farsha Kautsar.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan, kooperatif," kata Ali kepada wartawan, Kamis (27/1).sinpo

Komentar: